ISSUE MORAL


                                  
Perlu disadari bahwa di dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah nilai-nilai keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu memiliki budi pekerti mulia, namun dalam hal ini moral dapat pula menjadikan manusia minus.
Di dalam pelayanan kebidanan terdapat Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik, malpraktik, perang dsb.
Adapun beberapa contoh mengenai isu moral dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan :
  1. Agama / kepercayaan
  2. Hubungan dengan pasien
  3. Hubungan antar petugas kesehatan
  4. Kebenaran
  5. Pengambilan keputusan
  6. Pengambilan data
  7. Kematian
  8. Kerahasiaan
  9. Aborsi
  10. 10.  AIDS
  11. 11.  In-Vitro Fertilization
A. ISU MORAL ABORSI
  1. ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
  1. Aborsi Spontan / Alamiah : berlangsung tanpa tindakan. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
  2. Aborsi Buatan / Sengaja : pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi.
  3. Aborsi Terapeutik / Medis : pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
  1. 2. ALASAN ABORSI        
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.   Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2.   Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.   Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari  Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
  1. CONTOH KASUS
Posted in Kriminal by Redaksi on Desember 15th, 2009
Medan (SIB)
Terkait kasus dugaan melakukan aborsi di salah satu rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat praktek aborsi di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama yang digerebek anggota Reskrim Poltabes Medan, Sabtu (12/12) lalu, dua orang telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan. Kedua tersangka yakni Dr J dan Bidan M.
Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SIK dan Kanit VC Poltabes Medan AKP Ronny Nicolas Sidabutar SIK saat dikonfirmasi SIB, Senin (14/12) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Dr J dan Bidan M sebagai tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk biaya aborsi, R dikenakan biaya Rp 2 juta oleh tersangka. Diduga, R melakukan aborsi atas kemauan dirinya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa satu rumah di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama kerap kali dijadikan tempat praktek aborsi.
Kemudian anggota Unit VC Reskrim Poltabes Medan melakukan penyelidikan di lapangan sekaligus menggerebek rumah tersebut. Dr J dan Bidan M yang diduga sebagai pelaku aborsi tersebut selanjutnya diboyong ke Mapoltabes Medan untuk diperiksa. (M16/y)
  1. SOLUSI
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992, dijelaskan bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun dan atau pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Jadi, pada kasus aborsi di atas, pelaku (bidan) ditindak oleh kepolisian dan dijerat KUHP Bab XIX Pasal 299, 348 dan 349 serta UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Pasal 80 ayat 1. Dan bidan tersebut dicabut ijin praktiknya. Sedangkan korban dijerat KUHP pasal 346.