Jumat, 25 November 2011

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN


Etika=Moral, Hukum=Aturan


Etika berhubungan dengan moral orang
Hukum kesehatan merupakan aturan-aturan dalam kesehatan
Di dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak. Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain. Katanya, kedokteran adalah profesi yang paling duluan menyusun etika. Yang mana etika kedokteran itu adalah prinsip-prinsip moral atau azas-azas akhlak yang harus diterapkan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien, sejawat, dan masyarakat umum. Sedangkan etika ahli kesehatan masyarakat adalah bagaimana bertingkah laku dalam memberikan jasa dalam pelayananya nanti.

Ciri-ciri pekerjaan profesi :
1.    Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2.    Pekerjaannya berlandaskan etik profesi
3.    Mengutamakan panggilan kemanusiaan daripada keuntungan
4.    Pekerjaannya legal melalui perizinan
5.    Anggotanya belajar sepanjang hayat (longlife education)
6.    Mempunyai organisasi profesi (ex: IDI, IAKMI, PWI, dll)
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan interrelasi (kedudukan sederajat) (1887)
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hokum KUHP di Indonesia (1 Januari 1918)
Hukum kesehatan (No. 23 tahun 1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen yang berhubungan dengan kesehatan, contohnya hukum pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin (Gakin).
Persamaan etika dan hukum :
1.    Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.    Objeknya tingkah laku manusia
3.    Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4.    Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.    Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika disusun oleh pengalaman senior
Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan
Perbedaan etik dan hukum :
ETIKA    HUKUM
1.    Berlaku untuk lingkungan professional
2.    Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
3.    Tidak seluruhnya tertulis
4.    Pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan etik
5.    Sanksi pelanggaran tuntunan
6.    Penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik    1.    Berlaku untuk umum
2.    Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3.    Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
4.    Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
5.    Sanksi pelanggaran tuntutan
6.    Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik
Etika kesehatan mencakup penilaian  terhadap gejala kesehatan yang disetujui atau ditolak dan suatu kerangka rekomendasi bagaimana bersikap/bertindak secara pantas di dalam bidang kesehatan.
Perihal hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya :
 kalangan
1.    Paternalisme
Profesi kesehatan harus berperan sebagai orangtua terhadap pasien dan keluarganya
2.    Individualisme
Pasien mempunyai hak-hak mutlak terhadap badan dan kehidupannya
3.    Resiprokalisme
Kalangan profesi kesehatan harus bekerja sama dengan pasien dan keluarganya dalam memberikan pelayanan kesehatan
Landasan pembentukan perundang-undngan pelayanan kesehatan (WB Van Der Mijn 1982)
1.    Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2.    Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu
3.    Kebutuhan akan keterarahan
4.    Kebutuhan akan pengendalian biaya
5.    Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
6.    Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
7.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli
8.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga
9.    Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
Perlu sosialisasi peraturan hukum pada masyarakat
Masalah pokok dalam pembentukan perundang-undangan kesehatan :
 apa yang boleh dilakuakn dan yang tidak boleh dilakukan 1.    Masalah prinsipil
 sampai sejauh manakah pembentuk perundang-undagan dapat berbuat atau tidak berbuat 2.    Masalah pragmatis